Pembicara : Bapak Ega
Aditia
Moderator : Dwi
Laksmita
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3)
adalah ilmu yang
mempelajari mengenai hal-hal yang beresiko kepada karyawan dan oranglain di
tempat kerja.
Tujuan K3 adalah untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga
pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi
lingkungan kerja.
ILO melaporkan bahwa
satu pekerja meninggal setiap 15 detik akibat kecelakaan di tempat kerja atau
sakit akibat kerja. Setiap 15 detik terdapat sekitar 160 kecelakaan kerja di
dunia . Di Indonesia sendiri, dilaporkan bahwa selama kurun waktu 5 tahun
terakhir kasus kecelakaan kerja meningkat. Dari 96.314 kaus kecelakaan kerja di
Tahun 2009, meningkat mencapai 103.285 kasus kecelakaan kerja di Tahun 2013.
BPJS Ketenagakerjaan, yang semula dikenal dengan nama PT Jamsostek mencatat, di
Indonesia tidak kurang dari 9 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat
kerja setiap harinya dimana angka kematian akibat kerja di Inggris
sebagai pembanding, hanya mencapai angka 2 orang per harinya. Karena tingginya
angka kecelakaan kerja ini, maka diperlukan upaya-upaya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja.
Ilmu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat
adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi, rekognisi, evaluasi
dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan
dan kesejahteraan pekerja. Dengan lingkungan kerja yang aman dan
sehat maka produktifitas perusahaan akan meningkat dan menunjang kelangsungan
bisnis perusahaan tersebut. Selain itu, tuntutan regulasi nasional dan
internasional mewajibkan perusahaan untuk menerapkan K3 di tempat kerja
sehingga implementasi K3 di tempat kerja menjadi sangat penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar